INFO METRO -- Hak kepemilikan atas tanah, sewaktu-waktu dapat dialihkan. Yang umum, peralihan hak kepemilikan tersebut terjadi karena adanya jual beli tanah, antara pemilik tanah dengan pembeli.
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan alasan diberlakukannya syarat memiliki BPJS ...