Bab II tentang Tata Cara PPDB pasal 14 ayat 4, menjelaskan bahwa Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga. "Yang dilegalisir oleh lurah atau ...
一些您可能无法访问的结果已被隐去。
显示无法访问的结果一些您可能无法访问的结果已被隐去。
显示无法访问的结果