Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Dengan regulasi baru tersebut membuat ...
Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16.