KPK memiliki waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus ditahan sementara alias provosional errest di Singapura.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas merespons gugatan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin itu. Dia mengatakan pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur dalam urusan Pengadilan Singapura.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, proses pengumpulan dokumen ekstradisi pemulangan buron kasus korupsi KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari ...
Penangkapan Paulus Tannos di Singapura menunjukkan efektivitas perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. KPK ...
Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, proses pengumpulan dokumen ekstradisi pemulangan buron kasus ...
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan batas waktu melengkapi dokumen untuk ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus ...
Salah satu hal yang diinginkan dari pihak Singapura adalah jaminan bahwa Paulus Tannospasti disidangkan atau didakwa ...
CPIB menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin tersangka pengadaan korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Ini profil KPK ...
Restoran steak halal di Jewel Changi Airport mengumumkan ditutup permanen mulai 1 Maret 2025. Umat muslim pun kehilangan satu ...
Pemerintah Singapura meminta Indonesia benar-benar menyidangkan buronan Paulus Tannos jika sudah diekstradisi. - metrotvnews.com ...
"Sebagai negara tetangga, bersahabat, dan punya kepentingan masing-masing di kedua belah pihak, saya yakin dan percaya ...
Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo memastikan tidak ada kendala dalam proses ekstradisi buronan KPK terkait kasus dugaan ...