Pengorbanan panjang pun harus dilakukan oleh ibu empat anak, Nur Komalasari (34) warga Kampung Gabus, Kabupaten Bekasi.
Pengosongan lahan tetap dilakukan meskipun sejumlah penghuni cluster telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Diduga persoalan pengosongan lahan ini erat kaitannya dengan oknum makelar tanah dan telah terjadi sejak 1990.